Rabu, 04 Mei 2011

BELA NEGARA

BELA NEGARA


oleh     : E. Dwi Ningsih
NIM    : 07407141007


A. Pendahuluan
            Dalam mempertahankan dan mencapai tujuan pasti akan menghadapi berbagai macam rintangan baik dari dalam maupun dari luar. Seperti halnya Negara, untuk mencapai tujuan nasionalnya tidak hanya menghadapi ancaman baik dari dalam negri maupun dari dalam negri.
            Untuk itu, sudah sewajibnya jika kita sebagai bangsa Indonesia untuk ikut bela Negara demi mempertahankan segala jerih payah yang telah didapat oleh bangsa Indonesia. Banyak opini kurang tepat yang beredar di kalangan masyarakat kita bahwa bela Negara hanya dilakukan oleh kalangan militer atau pihak-pihak yang telah diberi tugas untuk melaksanakannya. Padahal arti bela Negara tidak hanya dilakukan oleh mereka-mereka yang telah diberi tugas, tapi kita sebagai warga Negara juga wajib untuk berperan serta dalam bela Negara.


B. Pembahasan.
Setiap bangsa dan negara di dunia ini berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Begitu pula dengan bangsa dan negera Indonesia.  Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
Situs Pusat Informasi bela negara diselenggarakan sebagai salah satu wahana sosialisasi bela negara sebagai prasyarat terciptanya pembangunan potensi sumber daya manusia pertahanan serta membangun watak bangsa
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya.  Demikian juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia.  Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan Negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa serta negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal  27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
            Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib bela negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
            Perjuangan bangsa Indonesia dalam upaya mempersatukan seluruh wilayah nusantara sudah dimulai sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Perjuangan itu diteruskan hingga mencapai puncaknya yaitu dengan di ikrarkannya Sumpah pemuda pada tahun 1928, dan diwujudkannya Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.[1]
            Berdasarkan pengalaman, bela Negara tidak hanya dilakukan terhadap ancaman dari dalam maupun dari luar negri. Bela Negara terhadap ancaman dari dalam negri yaitu perang menghadapi penjajah. Sedangkan bela Negara terhadap ancaman dari dalam negri yaitu menumpas pemberontakan PKI, DI/TII, maupun permesta dan teror APRA serta pembebasan Irian Barat dan ancaman GAM.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Bela negara Secara Non-Fisik misalnya dengan cara:
a. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti
demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b. menanamkan kecintaan terhadap tanah air,  melalui pengabdian yang tulus
kepada masyarakat
c.  berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara  dengan berkarya
nyata   (bukan retorika)
d.  meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang
dan menjunjung tinggi  Hak Azasi Manusia
e. pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal
pengaruh-pengaruh  budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan
bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai
agama/kepercayaan masing-masing.
 
          Pemerintah saat ini sedang menggodog peraturan tentang wajib militer (wamil) melalui RUU Komponen Cadangan Pertahanan negara. Berdasarkan RUU versi 9 oktober 2006,  disebutkan bahwa yang akan direkrut untuk wamil adalah masyarakat usia produktif 18-45 tahun. Mereka akan dididik latihan dasar kemiliteran (latsarmil) dan kemudian dibentuk menjadi komponen cadangan militer. Ini dijalani selama lima tahun dengan biaya ditanggung Negara.
               Wamil sejatinya merupakan bagian dari upaya bela negara. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) mengisyaratkan tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara dan pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan rakyat menjadi kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Wamil bukan untuk menciptakan masyarakat yang militeristik, namun justru untuk membentuk karakter bangsa yang mencintai tanah air, memiliki jiwa patriotisme dan disiplin yang tinggi.
Selama ini yang dilatih pendidikan militer hanya kelompok masyarakat tertentu seperti anggota Linmas (Pelindung masyarakat), Hansip (pertahanan sipil), Satpam (satuan pengamanan), dan Menwa (Resimen Mahasiswa). Dengan adanya Undang-undang komponen cadangan pertahanan negara, seluruh masyarakat juga akan mendapatkan pendidikan militer.
Komponen cadangan negara ini ditugaskan untuk membela negara dari ancaman luar dan menjadi kekuatan perlawanan fisik bersenjata (kombatan) setelah TNI dalam menghadapi ancaman militer. Mereka yang terpilih wamil namun menolak akan terkena sanksi penjara maksimal dua tahun.
Undang-Undang tentang awajib bela Negara        :
a)      UUD 1945.
b)      UUD 1945 Setelah Amandemen ( pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1-5).
c)      Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 68 : setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d)     UU No.3 Tentang Pertahanan Negara (pasal 2, pasal 4, pasal 9 ayat 1-3).
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.


C. Penutup.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal
pengaruh-pengaruh  budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan
bangsa Indonesia
b. Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan  (bukan sekedar penghafalan)  sejarah perjuangan bangsa.
c. Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan  konsisten melaksanakan  peraturan/undang-undang).
d. Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela Negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai  ideologi negara  dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e. Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relative.
 
    









[1] Sunarso, DKK, Pendidikan kewarganegaraan (Yogyakarta:UNY PERSS,2006)

0 komentar:

Posting Komentar