Rabu, 04 Mei 2011

PASAR MODAL

PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang. Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :
1.      Fungsi ekonomi.
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.
2.      Fungsi keuangan.
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1.      sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal
2.      sebagai sarana pemerataan pendapatan
3.      memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat
4.      menampung tenaga kerja
5.      memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah :
ü Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
ü   Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
ü   Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah.
ü   Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

0 komentar:

Posting Komentar